Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam Soal Century, Mantan Wapres RI Boediono Bungkam

Mantan wakil presiden ke-11 RI, Boediono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15//11/2018).

Penulis: Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan wakil presiden ke-11 RI, Boediono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15//11/2018).

Mantan gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangan terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century.

Seusai diperiksa KPK selama 3,5 jam terhitung sejak 09.20 WIB sampai 13.00 WIB, Boediono enggan mengungkapkan pemeriksannya.

Sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis, kedua tangan Boediono diangkat ke atas. Kemudian melakukan gerakan semacam mulut sedang berbicara.

"Saya tidak akan berikan statment karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ucap Boediono singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan pengamanan presiden, ia terus berjalan menuju mobil Infiniti M 37 hitam miliknya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Boediono terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Berita Rekomendasi

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri saat dikonfirmasi.

KPK diketahui sedang mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.

Lembaga antikorupsi telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan mega korupsi ini pada Selasa (13/11/2018) pekan ini.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucap Miranda singkat seusai diperiksa.

Sedangkan Wimboh tidak berkomentar sama sekali usai diperiksa lembaga antikorupsi tersebut.

KPK memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan perkara ini terdapat pihak-pihak lain yang bakal dijerat KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas