Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Bersyukur Pelakunya Dihukum Mati, Nyawa Balas Nyawa

Korban selamat pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Zanette Kalila, mengucap syukur, pelaku dihukum mati.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Anak Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Bersyukur Pelakunya Dihukum Mati, Nyawa Balas Nyawa
Kolase Instagram Zanette Kalila/Tribunnews.com
Zanette Kalila, keluarga korban pembunuhan sadis di Pulomas pada Desember 201 dan Ius Pane, pelaku pembunuhan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung 

TRIBUNNEWS.COM -- Insiden pembunuhan satu keluarga di Bekasi kini sedang ramai jadi sorotan publik.

Beberapa yang dibicarakan publik yakni cerita anak korban, Sarah Boru Nainggolan yang sempat menulis pesan untuk ibunya sebelum insiden pembunuhan satu keluarga itu terjadi.

Bahkan, baru terungkap oleh sang guru, Sarah Boru Nainggolan juga sempat mengeluh tangannya bau amis dan sampai dicuci hingga tujuh kali.

Sebelumnya, insiden pembunuhan satu keluarga di Pulomas sempat menghebohkan publik juga beberapa tahun lalu.

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis pelakunya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dengan hukuman mati.

Bahkan, MA juga menolak kasasi yang diajukan ketiganya.

Hal itu membuat korban selamat, Zanette Kalila, mengucap syukur dan merasa lega.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, pupus sudah harapan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, tiga orang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas untuk mendapatkan vonis hukuman ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Halaman selanjutnya ======>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas