Direktur Eksekutif Maarif Institute: Pelaporan Terhadap Grace Natalie Harusnya Tidak Perlu
Grace sempat memberi pernyataan bahwa partainya menolak Perda Syariah dan Injil karena hukum di Indonesia mesti universal berlaku untuk semua agama
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhammad Abdullah Darraz menilai, tak perlu ada pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, Eggy Sudjana yang diberikan kuasa hukum atas Sekjen PPMI Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11) siang.
Hal itu dikarenakan Grace sempat memberi pernyataan bahwa partainya menolak Perda Syariah dan Injil karena hukum di Indonesia mesti universal berlaku untuk semua agama, tidak parsial.
Darraz menilai langkah hukum yang diambil Eggy itu tidak diperlukan.
"Nggak perlu, nggak penting dilakukan kalau kita sudah konsisten pada Pancasila," ujar Darraz, ketika dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Baca: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pidatonya Saat Acara Ulang Tahun PSI
Ia justru mengkhawatirkan jika nantinya Perda Syariah dan Perda Injil tersebut direalisasikan.
Menurutnya, Perda itu bisa menjadi pemantik perpecahan di masyarakat nantinya lantaran menonjolkan masing-masing agama.
Darraz pun mengingatkan pendiri bangsa Indonesia sudah memaklumi perbedaan agama sejak dulu. Itu ditunjukkan dengan dimasukkannya unsur tersebut pada sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Pendiri bangsa kita juga nggak mau itu (menonjolkan ego, - red). Mereka memaklumi kita ini beragama. Agama itu dirangkul," jelasnya.
"Adanya Perda itu (Syariah dan Injil) malah menonjolkan egoisme masing masing agama, walaupun saya yakin masing-masing agama mengajukan itu. Tapi Perda itu bisa jadi cikal bakal perpecahan. Mari kembali ke Pancasila," imbuh Darraz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.