Rekaman CCTV dan Manifes Bisa Jadi Dasar Lion Air Keluarkan Surat Kematian
Zudan menjelaskan rekaman CCTV dan manifes penerbangan bisa dijadikan dasar bagi Lion Air untuk menerbitkan surat kematian bagi korban yang tidak...
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan rekaman CCTV dan manifes penerbangan bisa dijadikan dasar bagi Lion Air untuk menerbitkan surat kematian bagi korban yang tidak teridentifikasi.
Surat kematian dari maskapai tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan surat kematian bagi korban yang tidak teridentifikasi.
Hal itu diungkapkan Zudan di RS Bhayangkara Polri Tingkat I Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur pada jumat (16/11/2018).
"Sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 dan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan, ketika ada korban yang jenazahnya tidak ditemukan maka Dukcapil dapat menerbitkan akte kematian setelah ada surat keterangan kematian atau pernyataan dari Maskapai Penerbangan berdasarkan, entah CCTV-nya atau manifes penerbangannya. Nanti kami akan menindak lanjuti dari itu," kata Zudan.
Ia pun menjamin kecepatan proses tersebut dan akan menyurati Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tempat korban untuk mempermudah proses tersebut.
Baca: Dirjen Dukcapil Pastikan Proses Pembuatan Akta Kematian Korban Lion Air PK-LQP Tak Makan Waktu Lama
"Ini sesuai dengan perpres 96 tahun 2018 dan sesuai dengan undang-undang penerbangan. Kalau korban mengalami kesulitan bisa langsung menghubungi saya sebagai Dirjen Dukcapil sebagai penanggung jawab akhir layanan ini," kata Zudan.
Menurut Zudan, rencananya surat keterangan kematian tersebut akan diberikan Lion Air kepada keluarga korban pada tanggal 23 November 2018.
Sehingga keluarga dapat mengurus akta kematian korban di dinas pendudukan dan catatan sipil sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk korban.