Soal Akta Kematian, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Tidak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan
Untuk mendapatkan akta kematian itu, keluarga korban yang tidak teridentifikasi hanya perlu membawa surat keterangan kematian korban yang diterbitkan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribumnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan keluarga korban Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi tidak perlu menunggu putusan pengadilan negeri selama tiga bulan untuk mendapat akta kematian.
Zudan mengatakan, itu karena pesawat Lion Air JT 610 ditemukan.
Hal itu diungkapkan Zudan di RS Bhayangkara Polri Tingkat I Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur pada jumat (16/11/2018).
"Kalau tiga bulan itu kalau pesawatnya hilang, tidak ditemukan. Kalau ini kan pesawatnya ditemukan. Contoh, Adam Air itu kan hilang dulu. Kalau ini kan black boxnya ditemukan," kata Zudan.
Untuk mendapatkan akta kematian itu, keluarga korban yang tidak teridentifikasi hanya perlu membawa surat keterangan kematian korban yang diterbitkan Lion Air.
Baca: Akta Kematian bagi Korban Lion Air JT 610 yang Tidak Teridentifikasi Bisa Terbit dalam 30 Menit
Ia pun menjamin kecepatan proses tersebut dan akan menyurati Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tempat korban untuk mempermudah proses tersebut.
"Ini sesuai dengan perpres 96 tahun 2018 dan sesuai dengan undang-undang penerbangan. Kalau korban mengalami kesulitan bisa langsung menghubungi saya sebagai Dirjen Dukcapil sebagai penanggung jawab akhir layanan ini," kata Zudan.
Menurut Zudan, rencananya surat keterangan kematian tersebut akan diberikan Lion Air kepada keluarga korban pada tanggal 23 November 2018.
Sehingga keluarga dapat mengurus akta kematian korban di dinas pendudukan dan catatan sipil sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk korban.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban yang belum teridentifikasi merasa resah karena mendapat informasi harus menunggu putusan pengadilatiga bulan untuk mendapat akta kematian korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.