Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desak OJK Atur Suku Bunga Fintech, YLKI: Jangan Sampai Jadi Rentenir Online

Para konsumen, lanjutnya, merasa suku bunga yang diterapkan terlalu tinggi, yaitu di kisaran 10-30 perseb.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Desak OJK Atur Suku Bunga Fintech, YLKI: Jangan Sampai Jadi Rentenir Online
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas maksimal suku bunga pinjaman dari penyedia jasa layanan financial technology (fintech) kepada konsumen.

Tulus menyebut pihaknya sudah menerima terlalu banyak aduan terkait layanan itu. Para konsumen, lanjutnya, merasa suku bunga yang diterapkan terlalu tinggi, yaitu di kisaran 10-30 perseb.

"OJK harus turun tangan mengatur besaran bunga kalau sekarang belum diatur YLKI minta untuk diatur biar tidak liar," kata Tulus saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

"Karena di tengah literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal. Jangan sampai fintech menjadi rentenir online," tegasnya.

Hingga November 2018, YLKI telah menerima lebih dari 200 laporan terkait layanan fintech. kebanyakan konsumen melapor soal tingginya suku bunga hingga teror oleh penagih hutang dari penyedia jasa fintech.

Ia mengimbau agar konsumen lebih berhati-hati dan jeli dalam membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan fintech.

"Literasi konsumen terkait digital itu masih rendah sehingga ketidakpahaman literasi konsumen tidak memahami persoalan-persoalan teknis di dalam masalah itu. Ini harusnya masyarakat lebih cerdas karena berinteraksi dengan digital dan finansial," ujar Tulus.

Berita Rekomendasi

"Rata-rata hanya tahu di meng-klik next, next, dan terjebak pada aturan itu. Padahal dia harusnya membaca tata aturan berapa persen mengembalikan, berapa persen dendanya. Mustinya dia tahu," sambungnya.

Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada penyedia jasa layanan fintech yang melanggar aturan. Kemudian mengatur suku bunga maksimal yang dikenakan penyedia jasa layanan fintech.

"Artinya harus diatur OJK, harus ada kajian, ekonomi. OJK harus turun tangan, kalau tidak bubarin saja OJK kalau tidak bisa atur," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas