Pelapor Dugaan Makar Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto Beri Keterangan di Bareskrim
Pelapor dugaan makar Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto, Komaruddin, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan makar Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto, Komaruddin, yang didampingi pengacara publik LBH Almisbat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporannya.
Komaruddin diperiksa sekitar dua jam oleh penyidik Bareskrim. Dirinya menjawab pertanyaan penyidik Subdit I Bareskrim Polri seputar kronologi laporannya.
Dalam pemeriksaan ini, Komaruddin mengharapkan agar Mabes Polri segera menetapkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan kepada keduanya.
“Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan berakibat kepada semakin maraknya gerakan-gerakan percobaan makar oleh HTI atau dari ormas-ormas lain,” tegas Komaruddin seusai pemeriksaan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2018).
Baca: Mardani Yakin Yusril Tak Bakal Banyak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Maruf
Selain memberikan keterangan dengan diperiksa 18 pertanyaan oleh penyidik, Komarudin juga menambahkan video rekaman Ketua DPP HTI dan petingginya di berbagai kegiatan HTI yang jelas-jelas menyatakan akan mengganti sistem kenegaraan Indonesia menjadi sistem Khilafah.
Komaruddin sebelumnya melayangkan Laporan dengan nomor STTL/913/IX/2018/BARESKRIM tanggal 12 September 2018.
Dugaan makar tersebut, berawal dari video yang beredar di situs Youtube yang menampilkan tiga orang yang diduga Mardani Ali Sera, Ismail Yusanto dan seorang yang tidak dikenal mengucapkan "#2019GANTIPRESIDEN dan Ganti Sistem, Allahu Akbar... Allahu Akbar".
Baca: Dua Anak Diperum Nainggolan Sempat Terbangun, Haris Simamora: Tidur Lagi Sana, Mama Cuma Sakit
Pernyataan Ganti Presiden dan Ganti Sistem dinilai pelapor sebagai bentuk kampanye untuk gerakan makar.
“Pernyataan 2019 Ganti Presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan Presiden yang sah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019. Padahal, jabatan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2019,” ujar Komaruddin
Sedangkan pernyataan ganti sistem yang diucapkan oleh Ismail Yusanto, lanjut Komar, adalah sebuah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah, yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem Khilafah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.