Bupati PakPak Bharat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.
Remigo ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
"Selain RYB (Remigo Yolando Berutu), KPK menetapkan DAK (David Anderson Karosekali) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE (Hendriko Sembiring) selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
RYB diduga menerima uang Rp 150 juta dari DAK terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab PakPak Bharat.
Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat Sumut
"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Kemudian RYB diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," ujar Agus.
Dalam kasus ini, beber Agus, total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap.
Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan pernerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.
Ketiga pihak yang diduga menerima, yaitu RYB, DAK dan HSE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.