KPK Tengah Menelusuri Adanya Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat kepada Polda Sumut
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri adanya dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengujarkan tim penyidik bakal terus menelusuri aliran dugaan suap tersebut kepada sejumlah pihak.
"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut, seperti apa sebenarnya?" ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2018).
Saut mengatakan, apakah relevan atau tidak fakta bahwa Remigo melakukan korupsi untuk menyogok masih dalam pengembangan.
Dimana, uang suap itu disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.
"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," tandasnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Dukung Penuh Rencana Anies Buatkan Saringan Raksasa di 13 Sungai Ibu Kota
Saut menegaskan, pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu.
Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring swlaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.