PAN Didorong Segera Ganti Taufik Kurniawan
Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) diingatkan untuk segera mengajukan pergantian wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Taufik Kurniawan kepada kader lain.
Dosen ilmu politik Universitas Padjadjaran Bandung, Firman Manan mengatakan hal ini diperlukan agar Taufik Kurniawan dapat fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya tanpa mengganggu kinerja DPR.
"Selain juga kasus ini tidak membebani DPR dan partai politik utamanya PAN agar citranya tidak semakin terpuruk di mata publik," ujar Firman Manan kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.
"Apabila tidak ditangani dengan baik maka kasus ini berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019," jelasnya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).
Baca: Taufik Kurniawan Belum Bisa Diganti dari Wakil Ketua DPR, Ini Alasannya
Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.
"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal.
Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.
Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keseriusan dalam menangani kasus ini menurut dia, berpotensi menurunkan perolehan suara PAN pada Pileg 2019.
"Jika PAN tidak serius untuk menganti kadernya yang bermasalah akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya," jelasnya.
Lebih lanjut Dosen ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Idil Akbar menambahkan, tanpa ketegasan dari partai bahkan cenderung membela, hal ini tidak akan membuat rakyat menjadi simpatik.