PAN Didorong Segera Ganti Taufik Kurniawan
Terlebih bagi PAN, imbuh dia, karena kasus Taufik Kurniawan ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
PAN sudah bersikap terkait penahanan kadernya Taufik Kurniawan oleh KPK, Jumat (2/11/2018) lalu. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menegaskan Wakil Ketua DPR RI itu di-non-aktifkan dari kepengurusan partai yang dipimpin Zulkifli Hasan.
"Kita non aktifkan yang bersangkutan dari DPP," jawab Eddy Soeparno kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).
Bukan itu saja, menurut Eddy Soeparno.
DPP PAN akan akan mencopot Taufik Kurniawan dan menggantikannya dengan kader lainnya untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI.
Selain juga, PAN akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk menggantikan keanggotaan Taufik Kurniawan.
"Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR RI," tegasnya.
Namun hingga saat ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengungkapkan, setelah hampir satu bulan berstatus tersangka kasus korupsi, Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR.
Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus di kompleks parlemen, Senin (19/11/2018).
Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap.
Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.
Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.
"Dan Pak Taufik sendiri juga belum mengundurkan diri dari pimpinan DPR maupun dari DPR," ujar Agus. . (*)