Sekjen PDIP: Tidak Ada Perda Syariah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan tak ada Peraturan Daerah syariah, kecuali derah otonomi khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan tak ada Peraturan Daerah syariah, kecuali derah otonomi khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, semua perda harus menjadi turunan dari UUD 1945 sebagai Konstitusi. Disampaikan Hasto menanggapi soal polemik yang dipicu pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak perda syariah.
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang (melakukan) seperti itu. Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Hasto mengatakan, PDIP lewat fraksi di DPR, mengawal dan menjaga agar peraturan yang ada sesuai dengan Konstitusi.
Baca: TKN Jokowi-Maruf Sampaikan Ucapan Duka atas Meninggalnya Jurnalis Dufi
"Kalau untuk Aceh kan situasinya otonomi khusus, dengan melihat kekhasan daerah," kata Hasto.
Hasto menerangkan, seluruh peraturan perundangan harus sesuai dengan konstitusi, tidak ada yang boleh bertentangan. Ia menjelaskan, PDIP memiliki kepala daerah di 52 persen wilayah di Indonesia.
"Dipastikan 52 persen itu tak ada yang melakukan upaya (perda syariah) itu," kata Hasto.