Kesan Mahfud MD Bertemua dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.
Pertemuan tersebut terjadi saat Mahfud menjadi tamu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kala itu sang bupati ditugaskan untuk menjemput Mahfud MD.
Di dalam mobil, sang bupati menceritakan kepada Mahfud mengenai beberapa peraturan daerah yang diberlakukannya.
Secara pribadi, menurut Mahfud, bupati tersebut berbudi baik dan santun.
Bahkan setelah purna sebagai kepala daerah, bupati tersebut menjabat sebagai kepala dinas provinsi, imbuh Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut, sang bupati menceritakan kepada Mahfud bahwa pejabat yang hendak menjadi pejabat eselon II harus sudah menunaikan ibadah Haji.
Selain itu, pejabat tersebut juga harus sudah membayar zakal mal.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan jika niat bupati tersebut adalah baik.
Namun menurut Mahfud, secara ideologis-kenegaraan aturan tersebut tidak boleh ada.
"Sy pernah semobil dgn seorang mantan Bupati yg mempelopori Perda Syari'ah.
Orangnya sangat baik. Dia bercerita, di masanya yg mau jd pejabat eselon II hrs sdh naik haji dan sdh membayar zakat mal.
Sy bilang niat Bpk baik, tp scr ideologis-kenegaraan tdk boleh ada aturan spt itu," ujar Mahfud melalui kicauan Twitternya, Senin (19/11/2018).
"Bukan. Dari Sulsel. Setelah selesai jadi bupati dia jadi kepala Dinas Prov. Suatu hari dia semobil dgn saya krn ditugaskan menjemput saya sbg tamu Pemprov. Orangnya sangat santun," imbuh Mahfud.