Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesan Mahfud MD Bertemua dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan pernah bertemu dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kesan Mahfud MD Bertemua dengan Bupati yang Mempelopori Perda Syariah
infonawacita.com
Mahfud MD 

“Jadi kekecewaan kita terhadap Grace, nantang-nantang begitu loh. Kita minta imbau sudahlah, kita ngerti lah dia masih junior, minta maaf selesai, ini nggak,” kata Eggy.

“Karena itu kita imbau lewat teman-teman pers sudi kiranya Grace akui kesalahannya dan mengaku salah. Kita sebagai umat Islam akan memaafkannya. Tapi kalo dia tidak minta maaf yaa itu suatu bentuk dia nantang,” sambung Eggy.

Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tanggapan Grace Natalie

Grace Natalie juga menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi.

Berita Rekomendasi

Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama.

Ia mengatakan, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau Injil.

"PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas