Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Fakta Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Penghentian Kasus sang Istri

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan penyidiknya akan menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando ke aparat hukum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Fakta Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Penghentian Kasus sang Istri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu (kiri) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharatnterkait dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan penyidiknya akan menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu ke aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Saut dibutuhkan kehati-hatian untuk menelusuri kaitan aliran suap dengan penghentian kasus dugaan korupsi istri Bupati Pakpak Bharat, Kusuma Dewi.

"Masih didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa. Sudah pasti ini harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang ‎KPK," ungkap Saut, dalam pesan singkatnya, Selasa (20/11/2018).

Untuk diketahui istri Remigo (Kusuma Dewi) terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran serta tim penggerak PKK Kab Pakpak Bharat di 2014.Awalnya kasus diselidiki oleh Polres Pakpak Bharat dengan memanggil sejumlah saksi. Akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara pada awal 2018.

Baca: Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas PU Pakpak Bharat di Kompleks Perkantoran Sindeka

Belakangan, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara itu dihentikan dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang hasil korupsi Rp 143 juta.

Sementara itu, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPT Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.

Berita Rekomendasi

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta secara bertahap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Uang itu diduga untuk kepentingan Remigo, termasuk menghentikan kasus istrinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas