KPK Dalami Fakta Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Penghentian Kasus sang Istri
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan penyidiknya akan menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando ke aparat hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan penyidiknya akan menelusuri dugaan aliran suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu ke aparat penegak hukum di Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Saut dibutuhkan kehati-hatian untuk menelusuri kaitan aliran suap dengan penghentian kasus dugaan korupsi istri Bupati Pakpak Bharat, Kusuma Dewi.
"Masih didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa. Sudah pasti ini harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang KPK," ungkap Saut, dalam pesan singkatnya, Selasa (20/11/2018).
Untuk diketahui istri Remigo (Kusuma Dewi) terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran serta tim penggerak PKK Kab Pakpak Bharat di 2014.Awalnya kasus diselidiki oleh Polres Pakpak Bharat dengan memanggil sejumlah saksi. Akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara pada awal 2018.
Baca: Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas PU Pakpak Bharat di Kompleks Perkantoran Sindeka
Belakangan, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara itu dihentikan dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang hasil korupsi Rp 143 juta.
Sementara itu, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPT Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta secara bertahap terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Uang itu diduga untuk kepentingan Remigo, termasuk menghentikan kasus istrinya.