Alternatif Penerimaan CPNS dengan Sistem Ranking
Menurut Syafruddin,sistem ranking tersebut telah dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 38, sebagai upaya memperkuat Permen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri PAN-RB Syafruddin menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kelulusan seleksi kompetensi dasar peserta CPNS.
Hal tersebut dilakukan, mengingat rendahnya kelulusan CPNS dalam memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade tapi berorientasi pada ranking," ujar Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Menurut Syafruddin,sistem ranking tersebut telah dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 38, sebagai upaya memperkuat Permen sebelumnya nomor 37.
"Sudah saya lapor Bapak Presiden, hari ini akan kita luncurkan PermenPAN-RB, mungkin nomor 38 memperkuat yang nomor 37, jadi tidak menganulir," papar Syafruddin.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Baca: Pengamat Sebut Politik Olok-olok Saat Kampanye Timbulkan Kegaduhan dan Tak Mencerdaskan
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan dan CPNS bisa memantau langsung berapa nilainya dan para pesaingnya.
"Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.