Ditanya Soal Mundur dari Kursi Wakil DPR RI, Taufik Kurniawan: Sesuai Mekanisme Saja
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, menjalani pemeriksaan di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, menjalani pemeriksaan di KPK.
Taufik Kurniawan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.32 WIB.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam bertengger di kepala, Taufik Kurniawan mengakhiri pemeriksaan sekira pukul 15.37 WIB.
Sembari tersenyum ketika sampai di pintu Gedung KPK, Taufik menyatakan akan mengikuti mekanisme di DPR RI terkait pengunduran dirinya.
"Barangkali gini, semuanya kan sudah diatur dalam mekanisme dan tata tertib. Nah, saya mengikuti tata tertib saja," ucap Taufik di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, pria berkaca mata tersebut mengatakan bahwa dirinya menjalani perpanjangan masa penahanan.
"Yang pasti hari ini ya saya meneruskan masa perpanjangan masa penahanan," ucap Taufik sebelum menaikki mobil tahanan KPK.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Taufik Kurniawan diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari kedepan.
"Dimulai tanggal 22 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018," kata Febri.
Dalam kasus ini, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut.
Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar.
DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Baca: Ditanya Soal Mundur dari Kursi Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan: Sesuai Mekanisme Saja
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan untuk Suap DAK Kebumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.