Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Hakim Bacakan Vonis untuk Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan pada mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Hakim Bacakan Vonis untuk Mantan Anggota DPR Fayakhun Andriadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
SIDANG TUNTUTAN - Mantan anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(31/10/2018). Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla ini dituntutan 10 tahun penjara dengan denda 1M, subsider 6 bulan serta dicabu hak politiknya selama 5 tahun. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan pada mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.

Sesuai rencana, sidang vonis kasus dugaan suap proyek ‎pengadaan satelit monitoring di Bakamla itu akan digelar hari ini, Rabu (21/11/2018).

"Pembacaan putusan Fayakhun Andriadi diagendakan pukul 10.00 WIB," ucap jaksa KPK, M Takdir.

Diketahui dalam sidang Rabu (31/10/2018) jaksa KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum

Baca: Rega Ditemukan Tewas Dengan Luka-luka Senjata Tajam Saat Mau Jogging, Sepeda Motornya Raib

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Fayakhun diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Fayakhun menjalani masa hukuman.

Jaksa menganggap Fayakhun terbukti bersalah menerima suap sebesar 911.480 dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Berita Rekomendasi

Uang diduga diberikan untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggarab pada Bakamla untuk proyek satelit monitoring dan drone.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dan pembacaan nota pembelaan, Fayakhun mengaku menerima uang suap dan sangat menyesali perbuatannya.

Sebagai bentuk koperatif pada penyidik KPK, Fayakhun telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya Rp 2 miliar ke KPK‎.

Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas