Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenpan Nomor 38 Tahun 2018, Peserta CPNS 2018 Tak Memenuhi Passing Grade Lewat Sistem Ranking

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Permenpan Nomor 38 Tahun 2018, Peserta CPNS 2018 Tak Memenuhi Passing Grade Lewat Sistem Ranking
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

Sampai saat ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS",  dan "Passing Grade" Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas