Permenpan Nomor 38 Tahun 2018, Peserta CPNS 2018 Tak Memenuhi Passing Grade Lewat Sistem Ranking
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018.
Editor: Suut Amdani
![Permenpan Nomor 38 Tahun 2018, Peserta CPNS 2018 Tak Memenuhi Passing Grade Lewat Sistem Ranking](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/skd-cpns_20181107_114506.jpg)
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta.
Sampai saat ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terbitkan Aturan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS", dan "Passing Grade" Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking"