Suap Bupati PakPak Bharat: Geledah 8 Lokasi, KPK Sita CCTV Sampai Dokumen Transaksi Perbankan
Penggeledahan dilakukan selama 2 hari, sejak Sabtu, 19 November 2018 sampai Minggu, 20 November 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di 8 lokasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab PakPak Bharat, Sumatra Utara.
Penggeledahan dilakukan selama 2 hari, sejak Sabtu, 19 November 2018 sampai Minggu, 20 November 2018.
"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Febri menjabarkan tempat dilakukannya penggeledahan, antara lain di Medan, yakni rumah tersangka David Anderson Karosekali, rumah Bupati Remigo Yolando Berutu, serta kantor dan rumah Hendriko Sembiring.
Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum
Kemudian, di PakPak Bharat tim penyidik KPK turut menggeledah kantor bupati, kantor dinas PUPR, rumah Desa Salak 1, dan rumah Hendriko Sembiring.
"KPK juga menemukan uang Rp 55 juta dari kantor bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Febri.
KPK menduga adanya sumber uang ke bupati dari sejumlah kepala dinas.
Lembaga antikorupsi itu pun mengimbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang dimaksud ke KPK.
"Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," pungkas Febri.
KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.