15 Negara Akui Pencurian Ikan Jadi Kejahatan Lintas Negara yang Teroganisir
Polandia menjadi negara teranyar yang mengakui pencurian menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir atau Transnational Organized Crime.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polandia menjadi negara teranyar yang mengakui pencurian menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir atau Transnational Organized Crime.
Sehingga sampai saat ini, ada 15 negara baik di Asia maupun Eropa yang memberikan pengakuan pada konsep tersebut.
"Terakhir Polandia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Ia mengatakan, sejak pertemuan High-Level Panel for A Sustainable Ocean Economy di Oslo, Norwegia, sampai dengan tahun 2017, hanya sedikit negara yang sudah mengakui konsep tersebut.
"Saat itu ada 14 negara yang membacakan Declaration on Transnational Organized Crime in the Global Fishing," ujar Susi.
Ia menambahkan negara-negara tersebut adalah, Namibia, Kiribati, Indonesia, Ghana, Sri Lanka, Palau, Faroe Island dan Norway.
Kemudian ada 5 Nordic Countries lainnya yaitu Denmark, Faroe Island, Finlandia, Greenland dan Swedia.
"Kampanye ini akan terus meluas dan masuk dalam pembahasan di forum-forum PBB," kata Susi yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115.
Sejauh ini, Susi menuturkan Satgas 115 atau satgas pemberantas illegal fishing milik Indonesia telah mengampanyekan pengakuan kejahatan perikanan lintas negara yang terorganisir (transnational organized fisheries crime) di berbagai forum internasional, di antaranya:
a. The 3rd International Symposium on Fisheries Crime di Wina, Austria;
b. The United Nations Ocean Conference di New York, Amerika Serikat;
c. Our Ocean Conference 2017 di Malta;
d. The United Nations Forum on Business and Human Rights di Jenewa, Swiss;
e. peluncuran International Day for the Fight Against IUU Fishing di markas besar FAO di
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.