Bisakah Partai Politik Dijerat Tindak Pidana Korporasi? Ini Jawaban KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyasar korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyasar korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Teranyar, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berganti nama menjadi PT Duta Graha Indah Indonesia (DGI).
Perusahaan itu tersangkut dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Baca: KPK Berharap Penanganan Kasus Korupsi Korporasi Bisa Selesai Kurang dari Setahun
Lalu muncul pertanyaan apakah partai politik bisa dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi?
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan sesuai definisi luas yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Mungkin kalau dipaksa-paksain bisa, tetapi terus terang itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan anggaran dasar dan rumah tangga. Serta pendaftarannya pun berbeda," jelas Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Dalam pasal 4 Perma 13/2016 tertulis: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Laode mengatakan, salah satu tujuan didirikannya partai politik bukan untuk memperoleh keuntungan atau semacamnya.
"Memang partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan? Kan bukan seperti itu," katanya.
"Kalau kita lihat definisi utamanya, definisi kumpulan orang berorganisasi itu partai politik seperti masuk. Tetapi kalau asbabul nuzulnya dulu kita fokuskan pada perusahaan, tidak termasuk dari partai politik," imbuh Laode.
Meskipun, misalnya, sebuah partai politik terindikasi menerima aliran dana suap. KPK hanya akan menindak orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Partai politik dia melakukan penyuapan, orangnya yang kita tindak, seperti itu. Orangnya kita tindak dan itu sudah dilakukan berkali-kali," tandas Laode.
"Kebijakan partai politik kalau dia yang menyuap, nanti kita pikirkan lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.