Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Partai Politik Dijerat Tindak Pidana Korporasi? Ini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyasar korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bisakah Partai Politik Dijerat Tindak Pidana Korporasi? Ini Jawaban KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyasar korporasi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Teranyar, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berganti nama menjadi PT Duta Graha Indah Indonesia (DGI).

Perusahaan itu tersangkut dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Baca: KPK Berharap Penanganan Kasus Korupsi Korporasi Bisa Selesai Kurang dari Setahun

Lalu muncul pertanyaan apakah partai politik bisa dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi?

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan sesuai definisi luas yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Mungkin kalau dipaksa-paksain bisa, tetapi terus terang itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan anggaran dasar dan rumah tangga. Serta pendaftarannya pun berbeda," jelas Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Dalam pasal 4 Perma 13/2016 tertulis: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Berita Rekomendasi

Laode mengatakan, salah satu tujuan didirikannya partai politik bukan untuk memperoleh keuntungan atau semacamnya.

"Memang partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan? Kan bukan seperti itu," katanya.

"Kalau kita lihat definisi utamanya, definisi kumpulan orang berorganisasi itu partai politik seperti masuk. Tetapi kalau asbabul nuzulnya dulu kita fokuskan pada perusahaan, tidak termasuk dari partai politik," imbuh Laode.

Meskipun, misalnya, sebuah partai politik terindikasi menerima aliran dana suap. KPK hanya akan menindak orang-orang yang terlibat di dalamnya.

"Partai politik dia melakukan penyuapan, orangnya yang kita tindak, seperti itu. Orangnya kita tindak dan itu sudah dilakukan berkali-kali," tandas Laode.

"Kebijakan partai politik kalau dia yang menyuap, nanti kita pikirkan lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas