Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Anak dan Istrinya, Zumi Zola Menangis Minta Hukumannya Diringankan

"Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," kata Zumi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingat Anak dan Istrinya,  Zumi Zola Menangis Minta Hukumannya Diringankan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isak tangis terdakwa Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya serta ayah dan ibunya.

Pada awalnya, ia mengungkapkan, berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tak pernah terbayangkan oleh dirinya.

"Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," tutur Zumi yang mulai menangis.

Ia terlebih dulu membahas jasa ayah dan ibunya selama ini. Gubernur nonaktif Jambi itu bercerita, saat ia sekolah, kedua orangtuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya.

Baca: Zumi Zola Mengaku Tak Pernah Terbayang Bakal Masuk Penjara

Namun, ia mengaku bersyukur, ayahnya tetap mendukung segala kebutuhannya sebagai anak.

"Boleh dikata, saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, namun tetap diberikan kemanjaan oleh orangtua saya," ujar Zumi.

Berita Rekomendasi

Jadi artis hingga politisi Ia pun menceritakan keputusannya terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis. Zumi menilai, keputusannya menjadi artis bukanlah langkah yang buruk.

Sebagai artis, ia justru mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup.

"Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," kata Zumi.

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli aset seperti apartemen, rumah, dan tanah.

Namun, di sisi lain, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Ia kemudian berhenti dari dunia hiburan.

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.

Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.

"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.

Berharap uang simpanan dikembalikan Selama beberapa menit, Zumi memberikan berbagai macam klarifikasi terkait posisinya dalam dua perkara korupsi yang menjeratnya.

Setelah itu, ia mulai menyinggung uang simpanannya di dalam brankas yang disita oleh KPK.

Ia berharap, agar majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang simpanan itu.

Menurut Zumi, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi.

Uang simpanan itu, lanjut dia, merupakan sebagian hasil pekerjaannya sebagai artis, kepala daerah, pemberian sang ayah, dan uang sisa kuliahnya di Inggris.

"Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan," kata dia.

Dengan suara terbata-bata, Zumi menganggap pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti. Sebab, kata dia, istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya.

Sementara dirinya nanti harus menjalani hukuman penjara.

"Selama menjabat Gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Karena istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil," katanya sambil menangis.

Ia merasa, uang simpanan tersebut juga bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya.

"Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman," ujarnya sambil terisak.

Minta maaf kepada keluarga Menjelang akhir pleidoinya, Zumi berharap agar ibu, ayah dan istrinya bisa memaafkannya. Ia merasa telah mencoreng dan mempermalukan nama baik keluarganya karena tersangkut kasus korupsi.

"Terhadap istri saya, Sherrin Tharia, saya berharap akan ketabahan yang lebih besar untuk menghadapi prahara ini. Saya berharap kesabaran semoga selama saya menjalani hukuman, kamu (Sherrin) dapat kuat untuk bertahan," kata Zumi.

Sambil menahan tangis, Zumi berharap agar istrinya bisa merawat kedua anaknya yang masih kecil dengan tabah. Ia hanya berharap agar Tuhan memberikan dirinya dan istri kekuatan untuk melalui proses panjang ini.

"Saya sudah mendengar bahwa anak kita yang sulung menjadi trauma secara psikologis mendengar pemberitaan ayahnya di media-media, sehingga istri saya menjadi kerepotan mengurus dan merawat anak-anak," ujar Zumi.

"Sekali lagi saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini," katanya.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard. Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas