Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Korporasi PT NKE
Lelang tersebut sengaja dimenangkan PT NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan hari ini, Kamis (22/11/2018) jaksa KPK akan membacakan tuntutan pada terdakwa korporasi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berganti nama menjadi PT Duta Graha Indah Indonesia (DGI).
Sebelumnya jaksa menuntut PT NKE telah merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.
Selama menjalani proses di persidangan, Direktur PT NKE Djoko Eko S menjadi pihak mewakili perusahaan duduk di kursi terdakwa.
Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum
Lelang tersebut sengaja dimenangkan PT NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.
"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga memperkaya terdakwa sebesar Rp 24,778 miliar," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/10/2018) silam.
Tindakan ini lanjut jaksa juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25.953 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.