KPK Berharap Penanganan Kasus Korupsi Korporasi Bisa Selesai Kurang dari Setahun
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan korupsi korporasi dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidana korporasi menjadi suatu hal serius yang kini berusaha ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK berharap ke depan penanganan sebuah kasus korupsi korporasi dapat selesai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan korupsi korporasi dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Baca: PT NKE Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Hak Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah Dicabut Selama 2 tahun
Hal itu dipaparkan Laode dalam diskusi publik dalam tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Meskipun begitu, kata Laode, saat ini lembaga antikorupsi tersebut belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus korupsi korporasi.
Baca: Wiranto Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam Pemilu 2019
"KPK belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus, dalam hal ini korupsi korporasi," kata Laode.
Terkait hal tersebut, Laode menilai KPK perlu bekerja sama dengan pihak pengadilan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga kasus dengan menempatkan korporasi sebagai tersangka.
Kasus pertama, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Duta Graha Indah (berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) tahun 2017.
Baca: Mengenal KSAD Andika Perkasa, Menantu Hendropriyono yang Jadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Kasus kedua, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka April 2018.
Terakhir, PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada beberapa hal yang diperhatikan KPK terkait korupsi korporasi, di antaranya kebiasaan menyuap atau berbuat curang dalam perusahaan.
Apakah hal tersebut hanya insiden atau kebiasaan yang berulang.
Kemudian dampak dari tindak pidana korporasi. Apakah hanya lingkup kecil perusahaan atau berdampak luas.
Terakhir, komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.