Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ungkap Alasan Penyandang Disabilitas Mental Dapat Diberikan Kesempatan Memilih

Hasyim As'yari mengatakan KPU RI memfasilitasi penyandang disabilitas mental untuk dapat memilih di pemilihan umum (pemilu) 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Ungkap Alasan Penyandang Disabilitas Mental Dapat Diberikan Kesempatan Memilih
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim As'yari, mengatakan KPU RI memfasilitasi penyandang disabilitas mental untuk dapat memilih di pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Pada prinsipnya disability tetap dilayani, apapun jenis disability. Khusus untuk disability mental (sakit jiwa,-red), tetap didaftar," ujar Hasyim As'yari, Kamis (22/11/2018).

Dia menjelaskan, pendataan penyandang disabilitas mental harus melihat situasi dan kondisi.

Menurut dia, apabila pada saat pendataan pemilih yang bersangkutan sedang 'kumat', maka tidak memungkinkan ditanya sendiri.

Sehingga, untuk melakukan pendataan, kata dia, yang paling memungkinkan pendataan bertanya kepada keluarga atau dokter atau tenaga medis yang merawat.

Baca: Perludem: Penyandang Disabilitas Mental Harus Difasilitasi Memilih

Hanya saja, dia melanjutkan, penggunaan hak pilih pada hari-H atau waktu pencoblosan sesuai rekomendasi dokter yang merawat.

Apabila, pada hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, penyandang disability mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah kumpul keluarga atau sedang dirawat di RS jiwa atau panti," kata dia.

Merujuk pada aturan perundang-undangan, kata dia, penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan hukum, sehingga tindakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dia menjelaskan, hubungan hukum pada dasarnya hubungan pertanggungjawaban.
Padahal dari kacamata hukum, perlakuan terhadap disabilitas mental dianggap sama dengan perlakuan anak di bawah umur.

Anak di bawah umur dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum, karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

"Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter,-red) bahwa yang bersangkutan pada hari-H sedang waras dan karenanya yang bersangkutan cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas