Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas Sebut JPU Tidak Berwenang Blokir Rekeningnya

Roy menjelaskan, pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lucas Sebut JPU Tidak Berwenang Blokir Rekeningnya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pengacara Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro menilai KPK tidak berwenang melakukan pemblokiran ke rekeningnya.

Dia menegaskan pada perkara ini sama sekali tidak ada uang ‎sepeserpun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara Eddy Sindoro.

Lucas menuding KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

"Uang itu bukan dari saya, tida‎k ada hubungan rekening saya dengan kasus ini. Kenapa rekening saya diblokir. Ini sudah sewenaang-wenang," tegas Lucas, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi Lucas, Jaksa KPK Roy Riadi merasa pemblokiran beberapa rekening Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro merupakan hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

Baca: Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Roy menjelaskan, pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat 4 dapat dilakukan penyitaan," ungkap Roy di Pengadilam Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas