Mendikbud Sebut Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Baiq Nuril Bisa Kena Sanksi Pelanggaran Etika
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pelaku pelecehan seksual kepada Baiq Nuril bisa dikenakan sanksi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pelaku pelecehan seksual kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun bisa dikenakan sanksi terkait dengan pelanggaran etika profesi.
Muhadjir mengatakan hal tersebut karena pelaku diduga berprofesi sebagai kepala sekolah saat beberapa kali melakukan pelecehan kepada Baiq Nuril.
“Guru kan diikat standar perilaku dan etik, orang yang secara pidana tidak kena tetap bisa terkena sanksi secara etika, pelecehan kan melanggar etika sebagai seorang guru,” ucap Muhadjir ditemui di Hotel Mega Anggrek, Jakarta Barat, Kamis (22/11.2018).
Baca: Wiranto Sebut Ada Potensi Kerawanan dalam Pemilu 2019
Muhadjir menyatakan pihaknya kini sedang mempelajari kasus tersebut, terutama terkait peristiwa-peristiwa di baliknya.
“Dalam setiap kasus pasti ada backstage atau panggung belakangnya, itu yang sedang kami pelajari melalui staf ahli bidang regulasi, termasuk berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan pengacara yang bersangkutan,” tuturnya.
Muhadjir mengatakan sanksi yang diberikan bisa berbagai macam tergantung dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Najwa Shihab Tanggapi Kasus Baiq Nuril: UU ITE Kerap Dipakai yang Berkuasa, Membisukan Para Korban
“Tergantung nanti hasil penelusuran kami, teguran bisa mulai dari lisan, tertulis, teguran keras, skorsing hingga pemecatan,” katanya.
Sebelumnya Baiq Nuril dilaporkan pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya yang merupakan seorang kepala sekolah lantaran menyebarkan percakapan keduanya melalui telepon.
Percakapan itu diduga berisi pelecehan pelaku kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Namun Mahkamah Agung menganulir keputusan tersebut dan menyatakan Baiq Nuril melanggar UU ITE.
Baiq Nuril kemudian divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.