Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Baru Menteri PANRB: Penerapan Sistem Peringkat Dalam Seleksi CPNS 2018

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompeten

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peraturan Baru Menteri PANRB: Penerapan Sistem Peringkat Dalam Seleksi CPNS 2018
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem peringkat (rangking) terbaik dari angka kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi alternatif kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Hal itu tertuang dalam ketentuan yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin. Aturan itu adalah Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dan peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat (rangking) terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Baca: Polda Metro Jaya Kebanjiran Karangan Bunga Dukungan Memberantas Preman

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255,

Berita Rekomendasi

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas