Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Punya Kesempatan Diterima, Ini Aturan Mainnya
Mereka yang tak lolos SKD pada tes CPNS 2018 masih punya harapan untuk bisa mengisi formasi atau jabatan yang kosong.
Editor: Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).
Mereka yang tak lolos SKD masih punya harapan untuk bisa mengisi formasi atau jabatan yang kosong.
Langkah itu diambil pemerintah karena banyaknya peserta yang tak lulus SKD, sehingga tak bisa melanjutkan tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.
Dikutip dari Tribunnews.com, Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem ranking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
suasana tes CPNS di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor (Tribunnews.com/Naufal Fauzy)
Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.
Lalu bagaimana aturan main dari sistem ranking ini ? simak penjelasannya di bawah ini :
Bagi Dua Kelompok
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.
HALAMAN SELENGKAPNYA ======>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.