Evaluasi Masa Sidang I DPR Tahun 2018-2019, Formappi: DPR Gagal Paham Arti Prolegnas Prioritas
Dia menjelaskan seharusnya ada sekitar 24 RUU direncanakan DPR untuk dibahas pada Masa Sidang I.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Formappi M Djadijono menyebut DPR gagal paham soal arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Hal tersebut diungkapkannya untuk mengevaluasi kinerja DPR pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.
"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR gagal paham arti prolegnas prioritas," ujarnya di kantor Formappi, Jl Matraman no 32B, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
"Sebab yang berhasil disahkan menjadi Undang-Undang bukan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang berasal dari prolegnas prioritas," lanjutnya.
Dia menjelaskan seharusnya ada sekitar 24 RUU direncanakan DPR untuk dibahas pada Masa Sidang I.
Namun, Djadijono mengatakan jumlah RUU yang berhasil dibahas berjumlah 16 RUU yang terdiri dari 3 RUU Kumulatif Terbuka dan 13 RUU prolegnas prioritas.
"Yang berhasil menjadi Undang-Undang hanya 3 RUU Kumulatif Terbuka, artinya yang harus disahkan, contohnya RUU APBN 2019," katanya.
"Sedangkan RUU prolegnas prioritas 2018 tak ada satupun yang berhasil diselesaikan pembahasannya menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
Selain itu, Djadijono menyoroti RUU yang sudah dibahas selama lebih dari 5 kali masa sidang, justru disetujui untuk diperpanjang lagi pembahasannya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2018-2019.
Baca: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Mengaku Tidak Tahu Soal Backdate Perizinan Meikarta
"Padahal menurut ketentuan Pasal 140 Peraturan Tatib DPR, pembahasan RUU maksimal dilakukan selama 3 kali masa sidang.
Jumlah RUU yang diperpanjang lagi para Rapat Paripurna 31 Oktober ada 15 RUU, yaitu.
1. RUU tentang larangan minuman beralkohol
2. RUU tentang pertembakauan
3. RUU tentang sisnas iptek
4. RUU tentang kewirausahaan nasional
5. RUU tentang wawasan nusantara
6. RUU tentang KUHP
7. RUU tentang jabatan hakim
8. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
9. RUU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
10. RUU tentang perkoperasian
11. RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
12. RUU tentang penghapusan kekerasan seksual
13. RUU tentang kebidanan
14. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
15. RUU tentang ekonomi kreatif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.