Kasus Nur Mahmudi, KPK Akan Awasi Polresta Depok
KPK terus mengawasi Unit Tipikor Polresta Depok dalam menangani kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka dengan tersangka Nur Mahmudi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, BEJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi Unit Tipikor Polresta Depok dalam menangani kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka dengan tersangka bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditanya bagaimana nasib perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang sampai sekarang berkasnya belum dinyatakan P21.
"Kita biarkan dan lihat dulu penegak hukum lainnya dalam hal ini pihak kepolisian yang bekerja. KPK itu merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi, jadi setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah. Tidak hanya Depok, melainkan seluruh Indonesia kita awasi," kata Basaria di Hotel Savero, Jumat (23/11/2018).
Basaria menjelaskan, pengawasan korupsi dilakukan dengan cara bertukar informasi antarpenegak hukum, yakin Polisi, Kejaksaan, dan KPK melalui sistem penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan elektronik (E-SPDP).
Baca: Jokowi: Mana Ada Anggota PKI Balita
Selain itu setiap kasus penanganan korupsi, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar maka KPK memiliki hak untuk melakukan supervisi atas seluruh kasus korupsi.
"Kita awasi dengan sistem E-SPDP online. Jadi kita semua bisa kontrol kalau kita anggap itu perlu dikoordinasi dan disupervisi nanti kita akan datang," ujarnya.
Sebagai informasi, awal November lalu Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas perkara korupsi Nur Mahmudi dan Harry untuk kedua kalinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan bahwa alasan berkas tersebut dikembalikan untuk kedua kali lantaran ada petunjuk yang sebelumnya sudah diberikan Jaksa Peneliti namun masih tak dipenuhi.
"Berkasnya sudah dikembalikan lagi. Jadi belum terpenuhi, petunjuk belum terpenuhi," kata Sufari, Sabtu (10/11/2018).
pada Jumat (21/9/2018) lalu Polresta Depok melimpah berkas perkara korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar kepada Kejari Depok.
Namun pada Kamis (4/10/2018) Jaksa Peneliti yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel De Rozari menyatakan berkas kedua tersangka belum beres dan masih ada yang harus dipenuhi penyidik.
Perihal jumlah 87 saksi yang diperiksa, Daniel menjelaskan jumlah tersebut termasuk saksi ahli dan saksi meringankan sebanyak dua atau tiga orang.
Dalam berkas perkara, Nur Mahmudi dan Harry dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (turut melakukan) Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun penjara.