Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Sistem Permenpan No 61 2018, Ini 7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade

Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Sesuai Sistem Permenpan No 61 2018, Ini 7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Ini pengumuman SKD. Lihat syarat SKB bagi peserta tak lolos passing grade di CPNS 2018.

Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya.

Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.

Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.

BERITA REKOMENDASI

Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.

Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.

Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas