Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Jateng 2019, Kota Semarang Dekati Rp 2,5 Juta, Terendah Rp 1.6 Juta

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaktn (UMK) di 35 kabupaten/kota tahun 2019

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in UMK Jateng 2019, Kota Semarang Dekati Rp 2,5 Juta, Terendah Rp 1.6 Juta
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaktn (UMK) di 35 kabupaten/kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2019 sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018.

Kota Semarang, masih menjadi kota dengan UMK tertinggi yang memiliki UMK nyaris mencapai Rp 2,5 juta.

UMK tersebut naik sebesar Rp 188.500 dari tahun lalu untuk UMK Semarang.

Kenaikan ini berbeda dengan Kabupaten Semarang yang naik sebesar Rp 155.000,00 dari tahun lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng, berikut daftar lengkap UMK Jateng 2019:

1. UMK Kota Semarang 2019 Rp. 2.498.587,53

Berita Rekomendasi

2. UMK Kabupaten Demak 2019 Rp. 2.240.000,00

3. UMK Kabupaten Kendal 2019 Rp. 2.084.393,48

4. UMK Kabupaten Semarang 2019 Rp. 2.055.000,00

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas