UMK Jateng 2019, Kota Semarang Dekati Rp 2,5 Juta, Terendah Rp 1.6 Juta
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaktn (UMK) di 35 kabupaten/kota tahun 2019
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaktn (UMK) di 35 kabupaten/kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2019 sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018.
Kota Semarang, masih menjadi kota dengan UMK tertinggi yang memiliki UMK nyaris mencapai Rp 2,5 juta.
UMK tersebut naik sebesar Rp 188.500 dari tahun lalu untuk UMK Semarang.
Kenaikan ini berbeda dengan Kabupaten Semarang yang naik sebesar Rp 155.000,00 dari tahun lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng, berikut daftar lengkap UMK Jateng 2019:
1. UMK Kota Semarang 2019 Rp. 2.498.587,53
2. UMK Kabupaten Demak 2019 Rp. 2.240.000,00
3. UMK Kabupaten Kendal 2019 Rp. 2.084.393,48
4. UMK Kabupaten Semarang 2019 Rp. 2.055.000,00