Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke Kemenpora

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan uang anggaran pelaksanaan sebesar Rp 2 Miliar kepada Kemenpora.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke Kemenpora
TRIBUNNEWS.COM/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, yang juga pernah menjadi Ketua Pelaksana Kemah Pemuda Islam Indonesia, menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan uang anggaran pelaksanaan sebesar Rp 2 Miliar kepada Kemenpora.

Fanani menegaskan bahwa pengembalian ini adalah untuk menunjukan harga diri Pemuda Muhammadiyah.

Dirinya menyebut bahwa hal ini menegaskan bahwa perjuangan Pemuda Muhammadiyah untuk melawan korupsi.

"Ini bukan perkara apa apa, tapi ini soal harga diri karena kami memperjuangkan salah satu kor gerakan Pemuda Muhammadiyah berjamaah lawan korupsi," ujar Fanani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Menurut Fanani, dengan kasus ini seolah-olah menyudutkan gerakan anti korupsi Pemuda Muhammadiyah.

Dirinya menegaskan bahwa hal ini bukan perkara uang tapi lebih kepada harga diri organisasi.

Berita Rekomendasi

"Bagi kami ini bukan perkara duit. Maka hari ini kami kembalikan duit kami transfer ke Kemenpora," ungkap Fanani.

Selain alasan tersebut, Fanani mengungkapkan bahwa alasan pengembalian tersebut karena terjadi perbedaan pelaksanaan acara dengan kontrak antara Kemenpora dan PP Pemuda Muhammadiyah selaku pelaksana.

Perbedaan tersebut diantaranya terkait bentuk acara. Awalnya pihak panitia sesuai kontrak bakal mengadakan acara pengajian akbar, namun realisasinya diganti menjadi apel akbar dan kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Kontrak dengan realisasi berbeda yang pertama nomenklatur berbeda di kontrak sebagai mana yang diajukan dimana pengajian akbar sementara realisasi apel akbar," jelas Fanani.

Berdasarkan Pasal 9 klausul kontrak antara pihak Kemenpora dan pelaksana acara menyebutkan bahwa jika pihak pelaksana tidak melaksanakan sesuai kontrak. Maka perjanjian antara kedua belah pihak batal.

"Maka perjanjian ini batal demi hukum wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," ungkap Fanani.

Seperti diketahui, Fanani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut. 

Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi.

Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas