Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Setuju dengan Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan

"Bagus itu, langkah baik. Jadi masyarakat punya saluran. Ya kita apresiasi," kata Nasir Djamil

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anggota Komisi III Setuju dengan Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil setuju dengan peluncuran aplikasi Smart Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Menurut Politikus PKS Nasir Djamil, aplikasi Smart Pakem tersebut sangat baik karena dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan mereka yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan yang menyimpang.

Baca: Fahri Hamzah Sebut Janji Kampanye PKS Soal Penghapusan Pajak Motor Tidak Visioner

"Bagus itu, langkah baik. Jadi masyarakat punya saluran. Ya kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk apa yang mereka perankan kepada masyarakat," ujar Nasir Djamil, Selasa (29/11/2018).

Namun menurut Nasir Djamil, Kejaksaan Tinggi DKI sebagai yang punya aplikasi harus memiliki kriteria dalam memproses setiap laporan yang masuk.

Sehingga, masyarakat menjadi berani melaporkan temuan adanya aliran kepercayaan yang menyimpang.

"Tentu kita harapkan laporan melalui saluran itu tentu harus memiliki kriteria, tentu kriterianya itu membuat orang tidak berani melapor. Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya kata Nasir sangat mendukung adanya aplikasi tersebut. Pasalnya aplikasi dapat membantu Kejaksaan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap aliran aliran yang menyimpang di masyarakat. Asalkan menurutnya Kejaksaan benar-benar memproses laporan tersebut.

"Jadi itu yg harus kita dukung begitu. Tinggal bentuk laporannya itu jangan terlalu birokratis karena masyarakat menyampaikan laporan itu tentu ada progres juga. Jadi begini harus ada interaksi yang konstruktif gitu loh. Artinya ketika masyarakat melaporkan, masyarakat juga harus mendapatkan informasi mengenai laporannya itu, ditindaklanjuti apa engga," katanya.

Nasir yakin aplikasi tersebut tidak akan membuka pintu persekusi terhadap para penganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, seperi yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Pasalnya menurt Nasir terdapat aturan hukum yang tegas untuk melarang persekusi.

"Ya persekusi itu kan itu kan sudah ada regulasinya untuk bertindak, dipidanakan orang yang melakukannya. Kalau (aplikasi) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat," pungkasnya.

Baca: Erick Thohir hingga Polri Berikan Respon Soal Janji PKS Bebaskan Pajak Motor & SIM Seumur Hidup

Pasca diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai sejumlah penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.

Bahkan, YLBHI dan Partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas