Aplikasi Pakem Jadi Polemik, Nasdem: Justru Bisa Minimalisir Persekusi
Aplikasi bernama Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menuai polemik di publik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aplikasi bernama Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menuai polemik di publik.
Aplikasi itu diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Warga Jakarta dapat melaporkan ormas yang meresahkan masyarakat. Pelbagai pihak mengkhawatirkan aplikasi itu akan semakin memarjinalisasi pengikut keyakinan agama minoritas.
Ketua DPP Partai NasDem sekaligus Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago memberikan dukungan terhadap aplikasi tersebut. Sebab, dinilai dapat mengurani persekusi.
"Loh bukannya dengan cara melaporkan ke pihak yang berwajib justru untuk meminimalisir persekusi atau main hakim sendiri," ucap Irma saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/11/2018).
Baca: Selfie Bareng Brisia Jodie, Pose Imut Nagita Slavina Bajir Pujian, Dikira Seumuran
Aplikasi tersebut mencakup sejumlah fitur. Misal, daftar keyakinan yang dilarang pemerintah juga ormas-ormas yang dilarang.
Terdapat juga fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan formulir untuk mengadukan atau memberikan informasi tentang kepercayaan atau sekte-sekte.
"Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa saat ini bukan suatu yang gampang, demokrasi tanpa etika dan moral sangat berbahaya bagi kebutuhan NKRI. Saya Kira aplikasi ini baik dan bermanfaat," kata Irma.
Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat.
Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.
Bahkan, YLBHI dan Partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.