Kasus Kemah Pemuda, BPK Tunggu Surat Permintaan Audit dari Polisi
BPK RI masih menunggu surat permohonan untuk audit kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPK RI masih menunggu surat permohonan untuk audit kerugian negara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat permohonan audit untuk mencari kerugian negara terkait kasus tersebut.
"Saya tunggu surat. Mereka biasanya minta ke kita untuk melakukan audit terhadap hibah kepada sejumlah ormas," ujar Achsanul saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Achsanul menjelaskan kerugian negara dapat diketahui jika sudah dilakukan audit oleh pihaknya. Proses audit penghitungan kerugian uang negara, menurut Achsanul bisa memakan waktu dua pekan hingga dua bulan.
Baca: Hadapi Musim Hujan, Tanaman Eceng Gondok di Waduk Pegangsaan Dua Dibersihkan
Namun hingga saat ini BPK belum melakukan audit terkait kasus tersebut.
"Setelah kita audit baru keluar kerugiannya. Sampai sekarang sih belum ada. Mungkin pengembangan kali. Kan polisi bilang ada laporan masyarakat," tutur Achsanul.
Achsanul mengakui mendengar pernyataan dari pihak kepolisian yang akan menyurati BPK. Terkait hal tersebut, Achsanul menyebut BPK masih menunggu surat tersebut.
"Polisi katanya sudah mau kirim surat ke kita. Kita tunggu aja surat dari pihak kepolisian," pungkas Achsanul.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat potensi kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.