Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Perdana Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharatnterkait dugaan suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten Pakpak Bharat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bupati PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk dugaan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PakPak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSE (Hendriko Sembiring)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kemudian, lanjut Febri, dua tersangka dalam perkara ini akan dilakukan pemeriksaan silang, yaitu David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi untuk Kasus Suap Bupati PakPak Bharat

KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.

Berita Rekomendasi

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.

Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus.

Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas