Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR Dilakukan Pekan Depan

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR akan segera dilakukan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Proses Pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR Dilakukan Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR akan segera dilakukan. Surat untuk memproses pergantian tersebut telah disampaikan ke DPR.

"Sudah nanti hari Senin surat sudah masuk, masuk ke DPR," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/11/2018.

Dengan masuknya surat tersebut menurut Zulkifli, Taufik Kurniawan akan segera diganti. Untuk diketahui Taufik yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN tersebut terjerat dugaan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Ya iya dong otomatis (diganti), kalau begitu," katanya.

Hanya saja, Zulkifli enggan menyebutkan siapa calon wakil ketua DPR yang diajukan partainya untuk mengganti Taufik. Menurutnya nama tersebut akan diketahui pada pekan depan.

"Sudah Senin nanti, tinggal baca beritanya masa langsung sekarang aja," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terjerat kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik bahkan kini telah ditahan KPK.

Berita Rekomendasi

Sejumlah politikus DPR menyebut bahwa Proses pergantian Taufik sendiri tidak bisa dilakukan begitu saja. Pergantian baru bisa diakukan bila satu dari tiga syarat terpenuhi.

Diantaranya berhalangan tetap (sakit/meninggal dunia), terjerat kasus hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan terakhir mengundurkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas