KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Banjarnegara untuk Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan
"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," ujar Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto diperiksa KPK terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Baca: OTT KPK Menangkap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tim penyidik KPK juga memanggil pihak swasta Sartono untuk diperiksa melengkapi berkas Taufik Kurniawan.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.
Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu
Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN.
Baca: Ada Fenomena Tanah Retak di Banjarnegara, 3 Rumah Rusak
Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.