Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Banjarnegara untuk Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan

"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," ujar Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Banjarnegara untuk Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto diperiksa KPK terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Wahyu Kristianto dipanggil selaku saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Baca: OTT KPK Menangkap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tim penyidik KPK juga memanggil pihak swasta Sartono untuk diperiksa melengkapi berkas Taufik Kurniawan.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P 2016.

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Taufik diduga menerima duit dari mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN.

Baca: Ada Fenomena Tanah Retak di Banjarnegara, 3 Rumah Rusak

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.

Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas