Polisi Belum Dapat Laporan Kemenpora soal Pengembalian Rp 2 Miliar dari Pemuda Muhammadiyah
Kombes Pol Adi Deriyan mengaku belum mendapatkan laporan dari Kemenpora soal pengembalian uang Rp 2 miliar dari PP Pemuda Muhammadiyah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengaku belum mendapatkan laporan dari Kemenpora soal pengembalian uang Rp 2 miliar dari PP Pemuda Muhammadiyah.
Pengembalian tersebut terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diduga terdapat penyalahgunaan dana.
"Gini ya, saya Rp 2 miliar aja enggak tahu. Gimana saya mau jawab kalau saya tahu pasti ada bukti transfer. Nah itu saya tidak tahu," ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Adi mengatakan jika memang terdapat pengembalian, pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kemenpora. Namun sejauh ini dirinya mengaku bahwa polisi belum mendapatkan laporan.
"Iya kita pastikan dulu, Kemenpora juga gak laporan sama saya. Polisi belum terima laporan itu," jelas Adi.
Baca: Rp 2 Miliar Dikembalikan Pemuda Muhammadiyah, Polisi: Tidak Hilangkan Tindak Pidana
Dirinya mengatakan meski telah terjadi pengembalian namun tidak akan menghentikan kasus hukum. Dalam UU Tipikor menyebutkan pengembalian dana tidak akan menghilangkan tindak pidana seseorang.
"Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidananya," tegas Adi.
Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, yang juga pernah menjadi Ketua Pelaksana Kemah Pemuda Islam Indonesia, menjelaskan pihaknya telah mengembalikan uang anggaran pelaksanaan sebesar Rp 2 Miliar kepada Kemenpora.
Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu
Fanani mengungkapkan bahwa alasan pengembalian tersebut karena terjadi perbedaan pelaksanaan acara dengan kontrak antara Kemenpora dan PP Pemuda Muhammadiyah selaku pelaksana.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.