Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Bantah Pindahnya Lulung ke PAN karena PPP Dukung Ahok

"Lulung adalah petualang politik yang hobi manfaatkan fasilitas dengan pindah-pinda partai dari PBR, PPP, PAN," katanya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sekjen Bantah Pindahnya Lulung ke PAN karena PPP Dukung Ahok
Warta Kota/Yosia Margaretta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Haji Lulung, saat mengunjungi kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Baidowi membantah tudingan Bendahara DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Bambang Kusumanto yang mengatakan Abraham Lunggana pindah dari partai pro penista agama ke partai pro ulama.

"Bahwa yang mendukung Ahok itu Djan Faridz, bukan PPP karena PPP tidak pernah secara resmi mendukung Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) karena di Pilkada DKI Jakarta DPP PPP mendukung Agus Harimurti - Sylvia Murni," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu kepada Tribunnews, Rabu (28/11/2018).

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan

Menurut Awiek, keluarnya Lulung dari PPP adalah keinginannya yang ingin menjadi petualang politik.

"Lulung adalah petualang politik yang hobi manfaatkan fasilitas dengan pindah-pinda partai dari PBR, PPP, PAN. PPP sebagai partai berpengalaman tak sedikitpun terpengaruh oleh pindahnya Lulung," tuturnya.

Baca: Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB

Selain itu, kata Awiek, Lulung pindah karena mendukung Djan Faridz yang kalah oleh Romahurmuziy dalam perebutan pengurus PPP yang sah. Sementara, Lulung menginginkan kembali menjadi Ketua PPP Jakarta.

"Tapi ditolak oleh seluruh ketua DPW PPP se Indonesia," tuturnya.

Baca: Bisikan Lulung ke Wakil Ketua DPRD DKI yang Baru Ichwan Zayadi

BERITA REKOMENDASI

Awiek mengatakan, bila secara politik-hukum sudah kalah maka seharusnya Lulung bergabung dengan kepengurusan yang sah.

"Tanpa harus mengajukan syarat apapun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas