Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Raharjo Usul Perppu Tipikor, Fahri Hamzah Sebut KPK Sudah Salah Jalan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Agus Rahardjo mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo keluarkan Perppu Tipikor.

Penulis: Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fahri menilai KPK telah lempar handuk alias menyerah.

"Jadi gini ya, KPK sudah salah jalan, KPK itu sudah salah langkah, sebaiknya dan sekarang KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan minta presiden bikin perppu. Sebenarnya KPK itu sudah menyerah," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Fahri berpendapat jika memang Presiden Jokowi ingin membuat perppu, buatlah perpu yang dapat mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum.

Seperti halnya kata Fahri Hamzah, dengan menggabungkan antar lembaga yakni KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak.

Hal itu, kata Fahri sebagaimana yang di terapkan di banyak negara, misalnya Korea Selatan.

"Digabung dalam satu lembaga menjadi lembaga komplain, kalau saya itu desainnya. Itu akan menjadi raksasa yang menjadi tempat orang melaporkan malapraktek di dalam pelayanan publik, di dalam pengadaan barang, tender, dan sebagainya," katanya.

Berita Rekomendasi

"Itu yang terjadi di banyak negara, sehingga betul-betul efek dari kehadiran lembaga besar itu pada perbaikan indeks persepsi korupsi bangsa kita. Itu contoh yang ada di Korea Selatan, kalau Pak Jokowi mau itu dahsyat itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mendorong Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Korupsi.

Agus, mengatakan perppu tersebut merupakan alternatif bila mana pemerintah dan DPR tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang kekinian telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.(*)

Baca: Sekda Jawa Barat Dicecar KPK Soal Perda Tata Ruang Terkait Kasus Meikarta

Baca: KPK Sebut Bisa OTT Setiap Hari, Fahri Hamzah: Gila! Otak Kita Diputar ke Arah yang Salah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas