Hotman Paris Sebut Ada Oknum Sebarkan Surat dari Lion Air Agar Keluarga Korban Tak Menggugat
Kabar tersebut diperoleh Hotman Paris Hutapea dari keluarga korban. Kabar itu muncul setelah keluarga korban dijanjikan santunan sebesar Rp 1,25 M.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Operasi identifikasi para korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober resmi berakhir Jumat (23/11/2018) lalu.
Namun saat operasi ini berakhir, sebanyak 64 korban pesawat Lion Air JT 610 tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.
Belum usai duka keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut ada oknum yang mengedarkan surat larangan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air PK-LQP agar tidak menggugat perusahaan maskapai itu.
Kabar tersebut diperoleh Hotman Paris Hutapea dari keluarga korban.
Kabar itu muncul setelah keluarga korban dijanjikan santunan sebesar Rp 1,25 miliar oleh pihak Lion Air.
Menurut Hotman Paris Hutapea, dalam surat itu keluarga korban dilarang menggugat pihak Lion Air apabila sudah mendapat uang santunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.