Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX Pastikan Segera Selesaikan Pembahasan Konsep Kebidanan

Hadir dalam rapat kerja lanjutan ini, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB untuk membahas mengenai RUU Kebidanan.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi IX Pastikan Segera Selesaikan Pembahasan Konsep Kebidanan
dok. Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menjelaskan, pembentukan konsep kebidanan masih menjadi hambatan bagi Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan.

Meski begitu, ia memastikan pembentukan konsep tersebut harus segera diselesaikan, mengingat konsep kebidanan ini adalah roh dari RUU Kebidanan.

Legislator Partai Golkar ini menyatakan ada perbedaan persepsi antara pemerintah terkait dengan tidak perlunya dan tidak diperbolehkannya pembentukan badan baru.




Padahal sebenarnya di dalam RUU Kebidanan ini sebelumnya sudah disepakati bahwa Konsil Kebidanan yang akan dibentuk berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kerja Indonesia. 

“Artinya persepsi bahwa ini pembentukan badan baru itu bisa kita bantahkan. Tapi mungkin Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ini belum bisa mengambil keputusan secara tuntas terkait dengan hal itu,” jelasnya usai Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Hadir dalam rapat kerja lanjutan ini, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB untuk membahas mengenai RUU Kebidanan.

Namun dalam rapat ini belum bisa diambil keputusan akhir, sehingga akan dijadwalkan rapat selanjutnya pada 10 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

Ichsan menyampaikan, pihaknya akan meluruskan kepada pemerintah, termasuk Presiden untuk memastikan bahwa konsil (badan) kebidanan ini tidak sama sekali menciptakan inefisiensi baru di dalam struktur pemerintahan.

Konsil kebidanan ini penting untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi bidan di Indonesia. 

“Kami tidak mau juga apabila bidan menjalankan tugas dan profesinya itu tidak diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan nyaman agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas legislator dapil Jawa Barat V ini.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas