Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Sekda Jabar sebagai Saksi untuk Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa untuk menjalani pemeriksaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Panggil Sekda Jabar sebagai Saksi untuk Kasus Suap Proyek Meikarta
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Sekda Jabar, Iwa Karniwa menjawab pertanyaan wartawan di sebuah hotel Jalan Cihampelas, Bandung, Senin (23/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Iwa Karniwa, Sekda Jawa Barat saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil 5 saksi lainnya untuk tersangka Dewi Tisnawati yakni Analis Dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, PNS Daryanto, Staf Dinas PMPTSP Heru Gunawan, serta dua orang dari swasta yakni Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie.

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil satu saksi yakni PNS bernama Andu Nusantara. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Adapun tersangka diduga sebagai penerima suapnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi dkk diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Berita Rekomendasi

Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

KPK menyangka Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap penerima yakni Neneng Hasanah Yasin dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), merupakan salah satu megaproyek Lippo Group yang digarap anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).


Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk.

Proyek terbesar nan prestisius dari Lippo Group ini investasinya sekitar Rp 278 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas