Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sebut Eksekusi Buni Yani Tinggal Tunggu Keluarnya Petikan Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan eksekusi terhadap Buni Yani tinggal menunggu keluarnya petikan putusan MA.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Sebut Eksekusi Buni Yani Tinggal Tunggu Keluarnya Petikan Putusan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan eksekusi terhadap terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tinggal menunggu keluarnya petikan putusan MA.

Sebab MA telah menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Baca: Hasto Yakin Dukungan PPP Muktamar Jakarta ke Prabowo Tak Bakal Gerus Suara Jokowi-Maruf




"Nanti setelah salinan petikan putusan (keluar) secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Namun, Abdullah mengatakan hingga hari ini, pihaknya belum menyelesaikan salinan putusan atas penolakan kasasi Buni Yani.

Baca: Panitia Tegaskan Dahnil Anzar Tak Terkait Kasus Kemah Pemuda Islam, Tanda Tangannya Di-Scan

"Tapi untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan," katanya.

Sementara untuk pelaksanan eksekusi, MA menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada jaksa.

BERITA TERKAIT

"Kalau dilaksanakan langsung juga bisa, kalau tidak langsung juga silakan karena kewenangan jaksa," ujar Abdullah.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani.

Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas