Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitia Tegaskan Dahnil Anzar Tak Terkait Kasus Kemah Pemuda Islam, Tanda Tangannya Di-Scan

anitia Kemah Pemuda Islam 2017 menegaskan mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Panitia Tegaskan Dahnil Anzar Tak Terkait Kasus Kemah Pemuda Islam, Tanda Tangannya Di-Scan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
PERKEMBANGAN KASUS KEMAS PEMUDA ISLAM. Kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo didampingi perwakilan panitia Kemah Pemuda Islam memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian di kantor PP Muhammadiyah, jalan Cik Dik Tiro, kota Yogyakarta, Kamis (29/11/2018). Dalam kesempatan tersbeut disampaikan bahwa setelah mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan Kemah Pemuda Islam yang disusun panitia dari Pemuda Muhammadiyah ditemukan dokumen yang diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan serta pihak panitia meminta maaf kepada pihak Dahnil Anzar Simanjuntak karena memakai scan tanda tangan tanpa sepengathuan yang bersangkutan dalam LPJ tersbeut. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Kemah Pemuda Islam 2017 menegaskan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Danhil Anzar Simanjuntak tidak terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana Kemah Pemuda Islam 2017 yang dilaksanakan di Prambanan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo dalam jumpa pers yang berlangsung di aula Kantor PP Muhammadiyah yang dihadiri Panitia Kemah Pemuda Islam yakni Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Fuji Abdul Rohman.

Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo menyampaikan, tidak ada keterlibatan Dahnil dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (lpj), serta teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam.

Sedangkan tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut, kata Trisno merupakan hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil.

"Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata," kata Trisno pada Kamis (29/11/2018).

Trisno melanjutkan, LPJ tidak memerlukan tanda tangan Ketua Organisasi Kepemudaan, karena hal itu sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Namun karena waktu penyusunan terbatas hanya 14 hari, kemudian panitia melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan mengambil laporan seperti dalam format prosposal pengajuan kegiatan.

"Di mana proposal menurut Peraturan Perundang-undangan itu harus ada tanda tangan ketua organisasi, maka di situlah muncul pencantuman penandatanganan," ucapnya saat mengelar jumpa pers di aula Kantor PP Muhammadiyah.

Scan tanda tangan itu, kata Trisno, terjadi karena ketidakpahaman bahwa sebenarnya tidak harus diberikan ketua umum.

"Kaitannya dengan data-data yang tidak sesuai kami baru menemukan beberapa hal yang kemudian kami melakukan dugaan inilah akar persoalan yang dilakukan proses penyidikan ada persoalan hukum. Tetapi kami juga melihatnya dari dokumen fotokopian," lanjutnya.

Kata Trisno, data-data dokumen fotokopi ini belum secara real menjadi bukti, maka perlu pembuktian lebih lanjut.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan, sehingga persoalan yang dihadapi menjadi terang.

"Itu emang ada kaitannya dengan pembayaran transaksi, tetapi karena sifatnya masih fotokopian kami tidak bisa apakah itu betul seperti itu atau sebenarnya tidak ada persoalan," jelas dia

Trisno menyampaikan, Panitia Kemah Pemuda Islam menyampaikan permohonan maaf kepada Dahnil dan keluarga, dimana panitia mengggunakan scan tanda tangan Dahnil tanpa sepengetahuan Dahnil.

"Dan perlu kami sampaikan bahwa sama sekali beliau (Dahnil -red) tidak terkait persoalan ini," tegasnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas