Perlu Langkah Antisipatif Sadarkan Pedagang Komoditas Kepiting
Ukuran berat minimum kepiting yang boleh diperdagangkan adalah yang telah mencapai berat 200 gram.
Editor: Content Writer
Perlu dilakukan langkah antisipatif guna memberikan kesadaran kepada pelaku pedagang yang menjual hasil komoditas sumber daya kepiting, agar mereka tidak memperjualbelikan komoditas kepiting yang belum mencapai ketentuan batas ukuran berat dan kriteria lainnya untuk bisa diperdagangkan.
Regulasinya, ukuran berat minimum kepiting yang boleh diperdagangkan adalah yang telah mencapai berat 200 gram.
Demikian dikatakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin pelepasliaran kembali kepiting-kepiting hasil sitaan dari para pedagang di kawasan mangrove Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (28/11/2018).
“Kepiting yang boleh diperdagangkan itu paling tidak beratnya telah mencapai 200 gram. Jadi kepiting-kepiting yang masih kecil-kecil dan yang sedang bertelur ini harus dilepasliarkan kembali. Dan kepiting-kepiting yang dilepas ini diharapkan nantinya dapat tumbuh lebih besar dari ukuran sebelumnya,” ucap Agustina, usai kegiatan.
Legislator PDI Perjuangan itu juga memberikan apresiasi kepada pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil perikanan (BKIPM) Balikpapan yang telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan komoditas sumber daya yang ada.
“Implementasi pengawasan yang dilakukan oleh pihak karantina Balikpapan sangat baik. Kinerja mereka luar biasa. Hal ini karena didorong oleh perasaan ingin menyelamatkan sumber daya yang ada, supaya generasi mendatang juga dapat menikmati hasil dari sumber daya tersebut,” ujarnya.
Dalam kunjungan ini, sambung Agustina, Komisi IV DPR RI berkesempatan meninjau fasilitas kantor BKIPM Balikpapan yang hampir rampung pembangunannya.
“Kita juga melakukan pertemuan untuk mendengarkan berbagai masukan yang disampaikan serta memberikan arahan kepada para stakeholder terkait,” imbuh Agustina.
Agustina mengatakan, Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi alam yang sangat luar biasa terutama sektor perikanannya.
"Potensi tersebut harus bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan, namun dengan tetap menjaga keberlanjutannya,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah itu.(*)